Headlines
Published On:Rabu, 16 Agustus 2017
Di posting oleh Admin:Yupiwo Apogo News

DISKUSI TERBUKA: Aliansi Mahasiswa Papua Komite kota surabaya New York Agreement Jalan Aneksasi Ilegal Indonesia Atas Tanah Papua


https://scontent-sin6-1.xx.fbcdn.net/v/t31.0-8/20819783_125951898027127_6284400089860492727_o.jpg?oh=fd914c527d163c1ed19a05aa1ea2fe4e&oe=5A254CD2
Ilustrasi/Diskusi terbuka Amp Komite Surabaya
Yupiwo Apogo News:
Surabaya.New YorkAgreement sebagai salah satu bentuk perjanjian dengan upaya yang dilakukan oleh pihak/para capitalis Amerika dan coloni indonesia yang di saksikan secara langsung oleh "UNTEA".
Dalam perjanjian tersebut orang papua tidak dilibatkan, maka perjanjian tersebut adalah salah satu upaya yang dilakukan secara ilegal demi kepentingan ekploitasi kekayaan alam bumi papua, karena dalam perjanjian Roma Agreement pada poin ke 5 berbunyi bahwa; Amerika Serikat bertanggung jawab menanamkan modalnya di sejumlah BUMI di bidang eksplorasi sumber daya alam di Irian Barat.
Pepera pada tahun 1969 dua tahun sebelum yakni pada tahun 1967.

 PT Freeport, sudah beroperasi di Amungsa - Tembaga Pura, Papua.
Hal ini mengambarkan bahwa upaya amerika terhadap papua hingga menekan belanda agar segerah menyerakan papua ke pangkuan indonesia secara paksa melalui adalah demi kepentingan nilai ekonomi, namun upaya berasil sehinga melalui" UNTEA" Administrasi negara West Papua di serakan pada indonesia pada 1 mei 1963 yang mana tak asing lagi kita selalu dengar dengan kata (Aneksasi) yaitu secara paksa demi kepentingan Indonesia dan Amerika sehingga Papua digabungkan kedalam bingkai NKRI, pada hal secara sejara Indonesia dan Papua memiliki Administrasi yang beda, dalam arti Papua punya administrasi sebagai sebuah negara yang berdaulat dan sudah merdeka sejak tahun 1961 dan dideklarasikan hingga di sebar luaskan melalui radio dan koran dengan bantuan belanda.
Perjanjian ini mengatur masa depan wilayah Papua Barat yang terdiri dari 29 Pasal yang mengatur 3 macam hal, dimana pasal 14-21 mengatur tentang Penentuan Nasib Sendiri (Self Determination) yang didasarkan pada praktek Internasional yaitu satu orang satu suara (One Man One Vote). Dan pasal 12 dan 13 yang mengatur transfer Administrasi dari Badan Pemerintahan Sementara PBB UNTEA kepada Indonesia.

Setelah transfer administrasi dilakukan pada 1 Mei 1963, Indonesia yang diberi tanggungjawab untuk mempersiapkan pelaksanaan penentuan nasib dan pembangunan di Papua tidak menjalankan sesuai kesepakatan dalam Perjanjian New York.
Indonesia malah melakukan pengkondisian wilayah melalui operasi militer dan penumpasan gerakan prokemerdekaan rakyat Papua. Lebih ironis, sebelum proses penentuan nasib dilakukan, tepat 7 April 1967 Freeport perusahaan pertambangan milik negara imperialis Amerika telah menandatangani Kontrak Pertamannya dengan pemerintah Indonesia.
Klaim atas wilayah Papua sudah dilakukan oleh Indonesia dengan kontrak pertama Freeport dua tahun sebelum Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA). Sehingga, dari 809.337 orang Papua yang memiliki hak suara, hanya diwakili 1025 orang yang sebelumnya sudah dikarantina dan cuma 175 orang yang memberikan pendapat. Musyawarah untuk Mufakat melegitimasi Indonesia untuk melaksanakan PEPERA yang tidak demokratis, penuh teror, intimidasi dan manipulasi serta adanya pelanggaran HAM berat.
Keadaan yang demikian ; teror, intimidasi, penahanan, penembakan bahkan pembunuhan terhadap rakyat Papua terus terjadi hingga dewasa ini diera reformasinya indonesia. Hak Asasi Rakyat Papua tidak ada nilainya bagi Indonesia.

Oleh: Step Makituma Pigai

Tentang saya:

Saya adalah : "ORANG GILA" Yang Berkelana di Ilalang Kebebasan ) ...Aku Ambil Daun Untuk Jadikan Kertas dan Mematah Ranting Pohon Untuk Jadikan Pena, Sambil Meneteskan Air Mata Untuk Jadikan TINTA dan Kurangkai Sebuah KALIMAT Sebagai Penghibur Tangis... *** -- Bagaimana menurut anda? Beri komentar dan bagikan ya..! .

By Admin:Yupiwo Apogo News on 02.57. , , , .

0 Comments for "DISKUSI TERBUKA: Aliansi Mahasiswa Papua Komite kota surabaya New York Agreement Jalan Aneksasi Ilegal Indonesia Atas Tanah Papua"

Postkan Komentar Anda : Redaksi menerima komentar terkait Berita yang ditayangkan. Komentar adalah tanggapan pribadi dan menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak mengubah dan menghapus komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berbau pelecehan, intimidasi, berisi fitnah, atau bertendensi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). - Terima Kasih! Hak CIPTA © :

MASUKAN EMAIL ANDA!

#TERPOPULER

Random Posts

#Translate

Tayangan Laman

# FIRMAN TUHAN

# FIRMAN TUHAN

# visitor

Flag Counter