Published On:Rabu, 16 Agustus 2017
Di posting oleh Admin:Yupiwo Apogo News
DISKUSI TERBUKA: Aliansi Mahasiswa Papua Komite kota surabaya New York Agreement Jalan Aneksasi Ilegal Indonesia Atas Tanah Papua
Ilustrasi/Diskusi terbuka Amp Komite Surabaya |
Yupiwo
Apogo News:
Surabaya.New YorkAgreement sebagai salah satu
bentuk perjanjian dengan upaya yang dilakukan oleh pihak/para capitalis Amerika
dan coloni indonesia yang di saksikan secara langsung oleh "UNTEA". Dalam perjanjian tersebut orang papua tidak dilibatkan, maka perjanjian tersebut adalah salah satu upaya yang dilakukan secara ilegal demi kepentingan ekploitasi kekayaan alam bumi papua, karena dalam perjanjian Roma Agreement pada poin ke 5 berbunyi bahwa; Amerika Serikat bertanggung jawab menanamkan modalnya di sejumlah BUMI di bidang eksplorasi sumber daya alam di Irian Barat.
Pepera
pada tahun 1969 dua tahun sebelum yakni pada tahun 1967.
PT Freeport, sudah beroperasi di Amungsa - Tembaga Pura, Papua.
Hal ini mengambarkan bahwa upaya amerika terhadap papua hingga menekan belanda agar segerah menyerakan papua ke pangkuan indonesia secara paksa melalui adalah demi kepentingan nilai ekonomi, namun upaya berasil sehinga melalui" UNTEA" Administrasi negara West Papua di serakan pada indonesia pada 1 mei 1963 yang mana tak asing lagi kita selalu dengar dengan kata (Aneksasi) yaitu secara paksa demi kepentingan Indonesia dan Amerika sehingga Papua digabungkan kedalam bingkai NKRI, pada hal secara sejara Indonesia dan Papua memiliki Administrasi yang beda, dalam arti Papua punya administrasi sebagai sebuah negara yang berdaulat dan sudah merdeka sejak tahun 1961 dan dideklarasikan hingga di sebar luaskan melalui radio dan koran dengan bantuan belanda.
PT Freeport, sudah beroperasi di Amungsa - Tembaga Pura, Papua.
Hal ini mengambarkan bahwa upaya amerika terhadap papua hingga menekan belanda agar segerah menyerakan papua ke pangkuan indonesia secara paksa melalui adalah demi kepentingan nilai ekonomi, namun upaya berasil sehinga melalui" UNTEA" Administrasi negara West Papua di serakan pada indonesia pada 1 mei 1963 yang mana tak asing lagi kita selalu dengar dengan kata (Aneksasi) yaitu secara paksa demi kepentingan Indonesia dan Amerika sehingga Papua digabungkan kedalam bingkai NKRI, pada hal secara sejara Indonesia dan Papua memiliki Administrasi yang beda, dalam arti Papua punya administrasi sebagai sebuah negara yang berdaulat dan sudah merdeka sejak tahun 1961 dan dideklarasikan hingga di sebar luaskan melalui radio dan koran dengan bantuan belanda.
Perjanjian
ini mengatur masa depan wilayah Papua Barat yang terdiri dari 29 Pasal yang
mengatur 3 macam hal, dimana pasal 14-21 mengatur tentang Penentuan Nasib
Sendiri (Self Determination) yang didasarkan pada praktek Internasional yaitu
satu orang satu suara (One Man One Vote). Dan pasal 12 dan 13 yang mengatur
transfer Administrasi dari Badan Pemerintahan Sementara PBB UNTEA kepada
Indonesia.
Setelah
transfer administrasi dilakukan pada 1 Mei 1963, Indonesia yang diberi
tanggungjawab untuk mempersiapkan pelaksanaan penentuan nasib dan pembangunan
di Papua tidak menjalankan sesuai kesepakatan dalam Perjanjian New York.
Indonesia malah melakukan pengkondisian wilayah melalui operasi militer dan penumpasan gerakan prokemerdekaan rakyat Papua. Lebih ironis, sebelum proses penentuan nasib dilakukan, tepat 7 April 1967 Freeport perusahaan pertambangan milik negara imperialis Amerika telah menandatangani Kontrak Pertamannya dengan pemerintah Indonesia.
Indonesia malah melakukan pengkondisian wilayah melalui operasi militer dan penumpasan gerakan prokemerdekaan rakyat Papua. Lebih ironis, sebelum proses penentuan nasib dilakukan, tepat 7 April 1967 Freeport perusahaan pertambangan milik negara imperialis Amerika telah menandatangani Kontrak Pertamannya dengan pemerintah Indonesia.
Klaim
atas wilayah Papua sudah dilakukan oleh Indonesia dengan kontrak pertama
Freeport dua tahun sebelum Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA). Sehingga, dari
809.337 orang Papua yang memiliki hak suara, hanya diwakili 1025 orang yang
sebelumnya sudah dikarantina dan cuma 175 orang yang memberikan pendapat.
Musyawarah untuk Mufakat melegitimasi Indonesia untuk melaksanakan PEPERA yang
tidak demokratis, penuh teror, intimidasi dan manipulasi serta adanya
pelanggaran HAM berat.
Keadaan
yang demikian ; teror, intimidasi, penahanan, penembakan bahkan pembunuhan
terhadap rakyat Papua terus terjadi hingga dewasa ini diera reformasinya
indonesia. Hak Asasi Rakyat Papua tidak ada nilainya bagi Indonesia.
Oleh: Step Makituma Pigai
Oleh: Step Makituma Pigai